Manajemen Hakim Harus Libatkan Publik
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta didampingi Sekretaris Jenderal KY Danang Wijayanto memenuhi undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Jakarta (Komisi Yudisial) – Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta didampingi Sekretaris Jenderal KY Danang Wijayanto memenuhi undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberi masukan pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH), Rabu (16/11) di Gedung Kemenkumham, Jakarta.
 
Sukma menyampaikan, RUU JH lebih banyak membahas tentang manajemen hakim. Ia menekankan perlunya shared responsibility dalam manajemen hakim. Tidak semata tentang lembaga mana yang bertanggung jawab melakukan manajemen hakim, tetapi lebih pada keterlibatan publik terhadap sistem manajemen hakim. Hal ini juga penting untuk menjamin tidak hanya independensi hakim. Namun, pertanggungjawaban akuntabilitas serta kapabilitas hakim kepada para pencari keadilan.
 
“Selama 17 tahun suara publik tidak didengar. Dengan melibatkan publik dalam proses rekrutmen, mutasi, promosi, dan pemberhentian maka publik merasa suaranya akan di dengar oleh lembaga peradilan,” ungkap Sukma.
 
Sukma menyinggung bahwa Mahkamah Agung (MA) sendiri kesulitan dalam melakukan manajemen hakim. Salah satu contoh di mana dengan jumlah hakim yang terbatas, namun persebarannya tidak merata. Di daerah terpencil, jumlah hakim kekurangan. Namun di kota besar, malah menumpuk.
 
“Ada pengadilan tinggi di mana kasus yang ditangani hanya sebanyak empat puluhan perkara dalam setahun, padahal hakimnya tidak sedikit. Berarti dalam mutasi dan promosi juga jomplang distribusinya,” ujar Sukma.
 
Sekadar informasi, dalam rapat ini juga hadir Mantan Ketua MA Bagir Manan, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono, dan perwakilan Hakim Agung, IKAHI, Kejaksaan, Setjen MK, dan Kemenpan-RB. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait