Bandung (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menegaskan bagaimana konsekuensi hakim sebagai pejabat Negara yang dijelaskan dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) yang telah menjadi agenda dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) Tahun 2015-2019. Menurut Aidul, rekrutmen dan status hakim sebagai pejabat Negara akan sangat berbeda dengan saat ini.
 
“Hal itu harus dilihat dari sudut koherensi antar UU yang berlaku di Indonesia. Memang ada kerancuan karena hakim disebut sebagai pejabat negara, sehingga mereka tidak bisa diperlakukan seperti ASN. Salah satu jalan keluarnya mungkin hakim dapat dikategorikan sebagai tenaga profesional dengan dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan UU ASN,” jelas Aidul saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik RUU Jabatan Hakim bertema Kajian Kritis terhadap Pola Rekrutmen dan Masa Pensiun Hakim, Sabtu (12/11) di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.
 
Lebih lanjut Aidul memaparkan tentang wacana untuk menjadi seorang hakim diwajibkan memiliki pengalaman di bidang hukum. Hal itu lumrah di banyak negara, jelasnya, seperti di Amerika Serikat. Hal lain yang diatur dalam RUU JH menurut mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini adalah isu share responsibility.
 
“Seperti di Amerika. Hakim diseleksi dari mereka yang berpengalaman, sehingga mereka tidak pusing soal mutasi, jenjang karir, dan bisa memperpendek masa pelatihan karena mereka sudah berpengalaman sebelumnya,” jelas Aidul.
 
Mantan Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja yang hadir dalam diskusi tersebut mengharapkan agar UU untuk tidak terburu-buru disahkan. Hal yang menjadi perhatian Guru Besar FH Unpad tersebut terkait batas usia calon hakim.
 
“Saya kurang setuju jika hakim harus minimal 30 tahun dan berpengalaman sebelumnya. Karena mereka yang sudah berusia matang dan mapan, tidak akan mau menjadi hakim apalagi ditempatkan di pelosok daerah. Pengalaman saya merekrut hakim ad hoc Tipikor, karena adanya batas usia menjadikan yang melamar kualitasnya kurang bagus. Jika direkrut dari usia muda, saat mereka bersusia 30 tahun, mereka sudah matang dari segi pemikiran,” saran Komariah.
 
Sekadar informasi, kegiatan yang digagas oleh Ikatan Keluarga Alumni FH Unpad ini menghadirkan narasumber lainnya, seperti Hakim Agung IGA Sumanantha, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkumham Nasrudin, Dosen FH Unpad Susi Dwi Harjanti, Hakim Tinggi PT DKI Moh. Eka Kartika Em, dan perwakilan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Hakim Asril. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait