Legal Error Abaikan Hak Konstitusi Pencari Keadilan
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus

Jakarta (Komisi Yudisial) – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menegaskan bahwa legal error atau teknis yudisial adalah bentuk kesalahan fatal yang dilakukan oleh hakim yang gagal menggunakan kebijakan dalam putusan.
 
“Berdasarkan pengalaman di KY selama ini, legal error di Indonesia dibagi dua. Yaitu, ada yang murni sehingga bisa dilakukan upaya hukum, namun ada pula karena penyebab di belakangnya,” jelas Jaja di hadapan para pejabat struktural, tenaga ahli, dan staf KY yang menjadi peserta simposium internasional bertema The Line between Legal Error and Misconduct of Judges, Rabu (9/11) di Auditorium KY, Jakarta.
 
Lebih lanjut Jaja menambahkan, legal error dapat pula diartikan kesalahan-kesalahan kecil yang merupakan pola kekeliruan yang dilakukan secara terus menerus. Bahkan, legal error tidak selalu kesalahan tunggal, karena seringkali bersinggungan antara satu peraturan dengan peraturan yang lain.
 
“Dampak dari legal error ini adalah adanya pengabaian hak konstitusi bagi para pencari keadilan,” ujar mantan dosen ini.
 
Dalam upaya penegakan hukum, Jaja mengingatkan bahwa hakim harus dapat bersikap profesional dalam melaksanakan tanggung jawabnya, dan tidak boleh berlindung di balik teknis yudisial dan independensi hakim.
 
“Dalam memutus perkara hakim harus memiliki teori yang objektif, paham akan hukum acara dan memiliki pengetahuan yang luas terkait dengan perkara yang ditangani,” pesan Jaja.
 
Sekadar informasi, selama dua hari yaitu Rabu-Kamis (9-10/11), KY menggelar simposium internasional The Line between Legal Error and Misconduct of Judge. Simposium ini bertujuan untuk mengetahui batasan antara teknis yudisial dan pelanggaran perilaku hakim.
 
Selain Jaja Ahmad Jayus, narasumber lainnya adalah Marla N. Greenstein (Executive Director Alaska Commission on Judicial Conduct, USA), J.D. Gingerich (Director of Arkansas Supreme Court Administrative Office, USA), Margaret Beazley (President of The New South Wales Court of Appeal, Official Member of Judicial Commission of The New South Wales, Australia), dan Julien Anfrus (Member of The Conseil d’Etat, France). (KY/Noer/Festy)
 

Berita Terkait