Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi berdiskusi dengan belasan media massa terkait Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH).
Jakarta (Komisi Yudisial) – Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi berdiskusi dengan belasan media massa terkait Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH). Dalam perkembangan RUU JH, KY memfokuskan empat aspek dalam manajemen hakim, yaitu rekrutmen hakim, promosi mutasi, penilaian profesionalisme, dan pengawasan hakim.
“Rancangan UU tersebut mengalami progress yang cukup baik di parlemen. Hal itu menjadi sebuah bukti yang menunjukkan keseriusan negara untuk memberikan perhatian kepada profesi hakim,” ujar Farid Wajdi, Selasa (27/9) di Restoran Dapur Solo, Jakarta.
Farid berharap bila RUU JH membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan hakim sebagai sebuah tuntutan maupun konsekuensi status hakim sebagai pejabat negara. Selain itu, ada arah baru dalam manajemen hakim yang lebih profesional, dari konsep one roof system kepada shared responsibility.
“Oleh karenanya, harus ada perubahan signifikan yang dibawa oleh RUU ini. Harus ada semangat kuat untuk memperbaiki,” tegas Juru Bicara KY ini.
Lebih lanjut Farid menegaskan, RUU JH ini tidak sekadar membahas tafsiran keuangan dan fasilitasi bagi hakim sebagai pejabat negara. Namun, semangat perubahan dalam RUU JH ini akan membawa dampak dan perubahan besar bagi dunia peradilan di Indonesia. Seluruh elemen masyarakat selayaknya dapat mendukung sekaligus mengawal perkembangan RUU JH ini.
“RUU JH merupakan salah satu momen penting untuk bangsa ini. Menyokong RUU JH berarti terbuka lebar pintu keadilan bagi publik melalui hakim yang bersih dan profesional,” pungkas Farid. (KY/Festy/Jaya)