RUU Jabatan Hakim, Tonggak Perubahan Menyeluruh
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi

Jakarta (Komisi Yudisial) - Setelah melalui beberapa tahap, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH). Kesepakatan tersebut diambil melalui rapat paripurna, Senin (05/09). Nantinya, RUU JH akan dibahas oleh Komisi III sebagai usulan DPR,. 
 
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan, setelah diserahkan ke Komisi III oleh Baleg, ke depannya akan masuk pada proses pembahasan yang dimulai di Panitia Kerja (Panja) DPR dengan melibatkan pemerintah.
 
"Apapun itu, seluruh proses ini harus dilalui dengan sehat dan objektif, mengingat semangat dalam RUU JH yang memang layak untuk diperjuangkan," ujar  Juru Bicara KY ini.
 
Farid menuturkan, hakim sebagai pejabat negara, tidak melulu berujung pada tafsiran keuangan ataupun fasilitas. Jauh lebih dari itu, justru yang dituntut profesionalisme sebagai hakim. Selain itu, tanggung jawab yang semakin berat juga harus lebih dikedepankan. 
 
Lebih lanjut, RUU ini tidak boleh sama dengan instrumen yang telah ada lebih dulu. RUU ini harus dijadikan tonggak perubahan secara menyeluruh.
 
"Harus ada narasi besar dan semangat perubahan yang kuat pula yang dibawa RUU ini, yaitu transformasi dari one roof system kepada konsep shared responsibility sebagai bentuk baru pengelolaan manajemen hakim," jelas Farid.
 
Farid menambahkan, bahwa pelibatan publik dalam banyak hal justru akan mengembalikan kepercayaan serta menyuburkan transparansi yang sebenarnya, oleh karenanya mereka perlu jaminan bahwa dunia peradilan ke depan akan jauh lebih baik.
 
"Karena bagaimanapun, hakim Indonesia milik masyarakat Indonesia," tutup pria kelahiran Silaping ini. (KY/Jaya/Festy)
 

Berita Terkait