Bandung (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) melalui Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH) mengharapkan agar hakim untuk lebih menghayati dan mengamalkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam kehidupan mereka baik di dalam maupun di luar kedinasan. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum dan Litbang KY Sumartoyo di hadapan peserta FGD penerapan KEPPH dalam kehidupan sehari-hari yang diselenggarakan di Aula Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Jumat (02/9).
Dalam acara yang dihadiri tiga puluh orang hakim dari empat lingkungan peradilan di wilayah kerja Jawa Barat, diharapkan bisa didapatkan masukan tentang faktor apa yang menghambat sekaligus mendukung penerapan KEPPH dalam kehidupan hakim.
Acara yang dibuka oleh KPT Jawa Barat Arwan Byrin tersebut juga menghadirkan narasumber psikolog dari UI, Niniek L Karim. Niniek dalam sesinya mencoba memberikan self therapy kepada para hakim untuk bisa membangkitkan potensi diri hakim yang selama ini kurang tergali.
"Saya yakin, ketika potensi bapak ibu hakim tergali dengan maksimal, maka harapan kita untuk bisa memiliki hakim-hakim profesional akan terwujud, dan peradilan di Indonesia akan maju," kata Niniek.
Kegiatan FGD ini juga diisi paparan materi oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Jaja Ahmad Jayus yang menyampaikan tentang fungsi Komisi Yudisial yakni sebagai penyangga, penyeimbang, katalisator, penegak etik dan mencegah Contempt of Court (COC). (KY/Arif/Titik)