Jakarta (Komisi Yudisial) –Untuk mendapat masukan dalam menghasilkan Calon Hakim Agung (CHA), Komisi III DPR RI kembali mengadakan rapat konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY) terkait hasil seleksi Calon Hakim Agung (CHA) dan Hakim AdHoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung tahun 2016 yang telah di serahkan oleh KY, Kamis(25/08). Rapat ini merupakan kelanjutan dari rapat konsultasi sebelumnya (23/08) yang sempat di tunda. 
 
Wakil ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan memimpin langsung rapat konsultasi yang di Gedung Nusantara II, Ruang Rapat Komisi III DPR RI, sedangkan dari KY tampak hadir Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari, Wakil Ketua KY Sukma Violetta, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Maradaman Harahap, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Jaja Ahmad Jayus, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga sekaligus Juru Bicara KY Farid Wajdi dan Sekretaris Jenderal Danang Wijayanto. 
 
Dalam paparannya di hadapkan Anggota DPR Komisi III, Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan bahwa dalam melakukan proses investigasi terhadap CHA dan calon hakim AdHoc Tipikor. Selain memberdayakan petugas internal investigasi dari internal, KY juga bekerjasama dengan pihak eksternal yaitu jejaring-jejaring dan penghubung di daerah, PPATK, KPK dan MA untuk mendapatkan masukan terkait rekam jejak calon secara mendalam.
 
“berdasarkan itu semua KY melakukan klarifikasi dalam proses wawancara, dalam klarifikasi calon, KY mengukur dan mempertimbangkan dari integritas, kualitas dan kapasitas calon, kriteria tidak tercela, profesional untuk menjadi pertimbangan utama dalam menentukan apakah seorang calon lolos atau tidak” ujar Aidul ketika di mintai penjelasan lebih lanjut mengenai instrument yang di pakai dalam proses seleksi.
 
Lebih lanjut Aidul menjelaskan bahwa dalam proses profile assessment dan kesehatan, KY juga melakukan kerjasama dengan Konsultan Independen dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto sehingga KY juga mendapat masukan dari sisi psikologi dan kesehatan CHA.
 
Seperti di ketahui, bahwa KY melalui rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR RI (30/06) telah menyampaikan usulan CHA dan calon hakim AdHoc Tipikor di MA tahun 2016 guna mendapatkan persetujuan dari dewan. Nama-nama CHA yang di ajukan antara lain adalah Dr. Ibrahim, S.H.,M.H.,LL.M. (kamar perdata), H. Panji Widagdo, S.H.,M.H (kamar perdata), Setyawan Hartono, S.H.,M.H (kamar perdata), Kol. Chk.Hidayat Manao, S.H.,M.H. (kamar militer) dan Dr. H. Edi Riadi, S.H.,M.H. (kamar agama). Sedangkan untuk calon hakim Adhoc antara lain Dermawan S. Djamian, S.H.,M.H., CN. dan Dr. H. Marsidin Namawi, S.H., M.H.

 


Berita Terkait