KY Hormati Independensi Hakim
Komisi Yudisial (KY) menerima puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerima puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta beserta 8 mahasiswa student exchange dari Internasional Islamic School Malaysia di Gedung KY, Jakarta, Selasa (14/06). Tenaga ahli KY Totok Wintarto menyambut kedatangan dua rombongan tersebut.
 
Sesuai amanat undang-undang, KY berwenang untuk menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Jika ada hakim yang melakukan pelanggaran kode etik dan diusulkan dikenai sanksi berat, ujar Totok, maka KY dan MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
 
Dalam sesi diskusi, Totok menjawab pertanyaan salah satu peserta audiensi yang menanyakan apakah KY dapat mengintervensi keputusan hakim?
 
"KY tidak bisa melakukan intervensi kepada hakim. Independensi hakim ada saat hakim sedang membuat putusan sehingga hal itu tidak boleh diintervensi oleh siapapun," ungkap Totok.
 
Karena itulah jabatan hakim adalah jabatan yang sepi, sebab seorang hakim dilarang untuk berinteraksi dengan bebas dan diawasi kelakuannya baik di dalam maupun di luar pengadilan.
 
"KY hanya akan bertindak ketika adanya laporan dari masyarakat dengan bukti yang kuat bahwa hakim tersebut melakukan pelanggaran kode etik," pungkas Totok. (KY/Gaudi/Festy)

Berita Terkait