KY Dukung Upaya Kodifikasi UU Pemilu
Sekretariat Bersama Kodifikasi Undang-Undang Pemilu (Sekber KUUP) mengunjungi Gedung Komisi Yudisial (KY), Jumat (10/6)

Jakarta (Komisi Yudisial) – Sekretariat Bersama Kodifikasi Undang-Undang Pemilu (Sekber KUUP) mengunjungi Gedung Komisi Yudisial (KY), Jumat (10/6) untuk meminta masukan dari stakeholder terkait upaya mengkodifikasi UU Pemilu yang tersebar di beberapa peraturan saat ini. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi yang mewakili KY menyambut baik hal itu. KY siap  mendorong perubahan UU Pemilu.
 
Sekber KUUP mengajukan usulan untuk adanya lembaga khusus sengketa Pemilu.
 
“Kami ingin hakim yang duduk di lembaga tersebut merupakan hakim yang profesional, di mana KY dapat berperan besar dalam seleksi hakimnya. Selain itu, lembaga tersebut butuh pengawasan KY dalam proses penyelesaian sengketa,” ujar salah satu perwakilan Sekber KUUP Sulastio. 
 
 Firmansah Arifin yang juga perwakilan Sekber KUUP menyatakan, lembaga khusus sengketa Pemilu nantinya terdiri dari 1 orang hakim karier dan 2 orang hakim ad hoc. Mereka akan bertugas menyelesaikan sengketa terkait administrasi Pemilu. Untuk hakim karier, akan ditunjuk oleh Mahkamah Agung, sedangkan hakim ad hoc diseleksi oleh KY.
 
“Untuk pengawasan, kami beberapa kali melaporkan pelanggaran etik terkait penyelesaian kasus administarasi Pemilu, dan respon KY selalu baik,” ungkap mantan Tenaga Ahli di KY ini.
 
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi mengatakan, KY selalu siap memberikan dukungan kepada upaya penyederhanaan UU Pemilu yang ada. KY siap mendukung apa yang menjadi wewenang dan tugas KY, misalnya dalam melakukan seleksi hakim ad hoc.
 
“KY bisa memfasilitasi atau mendorong upaya Perubahan UU Pemilu ini jika diperlukan agar outcome yang dihasilkan bisa menjadi lebih baik,” kata Juru Bicara KY ini. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait