KY Gelar Workshop Penyempurnaan Instrumen Analisis Putusan dalam Implementasi UU TPKS
Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ 3) menggelar Workshop Penyempurnaan Instrumen Analisis Putusan dalam Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Rabu, (5/8/2026) di Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan  Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ 3) menggelar Workshop Penyempurnaan Instrumen Analisis Putusan dalam Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Rabu, (5/8/2026) di Jakarta.  

Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar menjelaskan urgensi analisis putusan implementasi TPKS oleh KY. Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak kian bertambah dari tahun ke tahun. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025, tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) sepanjang 2025. Angka tersebut meningkat 14,07 persen dibandingkan dengan jumlah kasus pada 2024. Kenaikan data tersebut, lanjut Arie, menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan dan penanganan TPKS memerlukan perhatian serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan secara berkelanjutan. 

"Analisis tidak dimaksudkan untuk mengubah atau menilai kembali amar putusan. Analisis diarahkan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penerapan hukum dalam perkara TPKS, sekaligus menjadi bahan pengembangan pengetahuan dan peningkatan kualitas peradilan,” ungkap Arie.

Arie berharap, setiap masukan dari para peserta akan menjadi bahan penting dalam menyempurnakan instrumen analisis putusan agar tidak hanya memiliki ketapatan secara akademis dan yuridis. KY sudah menyusun instrumen analisis putusan hakim yang mencakup format putusan, aspek formil putusan, aspek penerapan hukum, aspek penalaran hukum logis perkara dan aspek nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. (KY/Halimatu/Festy)


Berita Terkait