Independensi dan Akuntabilitas Peradilan Perlu Didukung Pengawasan KY
Ketua KY Abdul Chair Ramdhan saat menjadi keynote speaker dalam Diskusi Publik "Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan", Kamis (1/10/2026) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Makassar (Komisi Yudisial) - Kehadiran Komisi Yudisial (KY) adalah sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman agar terwujudnya independensi dan akuntabilitas peradilan. Hal itu terwujud melalui fungsi pengawasan dan penegakan etika hakim.

"KY harus menjadi penyempurna kekuasaan kehakiman. Tidak akan mungkin ada kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka, tanpa adanya KY sebagai penyelenggara dan penegak etik," jelas Ketua KY Abdul Chair Ramdhan saat menjadi keynote speaker dalam Diskusi Publik "Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan", Kamis (1/10/2026) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Lanjut Abdul Chair, kehadiran KY selaras dengan kaidah fiqih Ma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajibun. Artinya suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya menjadi wajib.

"Fungsi pengawasan oleh KY adalah sebagai perantara (wasilah) guna mewujudkan independesi peradilan, sehingga terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik," tegas Abdul Chair.

Sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka, lanjut Abdul Chair, KY tidak lagi semata-mata ditempatkan dalam hubungan prinsipal-agen antara Mahkamah Agung (MA) sebagai prinsipal organ dan KY sebagai auxiliary organ yang bersifat supporting element. (KY/Festy)


Berita Terkait