CHA Abdul Azis: Penerapan Hukuman Mati dalam KUHP Nasional Jadi Pidana Khusus
Calon hakim agung Kamar Pidana pertama Abdul Aziz yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjalani Wawancara Terbuka, Senin (3/8/2026) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung Kamar Pidana pertama Abdul Aziz yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjalani Wawancara Terbuka, Senin (3/8/2026) di Auditorium KY, Jakarta. Abdul Aziz ditanya soal pidana mati yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. 

“Selama 30 tahun menjadi hakim karier, saya belum pernah saya menjatuhkan pidana mati,” buka Azis.

Menurut Abdul Aziz, KUHP Nasional menempatkan pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus. KUHP Nasional mengatur pidana mati sebagai pidana khusus dan mengenal masa percobaan 10 tahun. Hal ini yang membedakannya dari konsep pidana mati dalam KUHP sebelumnya. 

"Misalnya dalam perkara tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, dan lain-lain. Dalam KUHP Nasional, pidana mati dijatuhkan dengan ketentuan masa percobaan 10 tahun," jelas 

Ia bercerita, saat dirinya menjadi hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, ia pernah menangani perkara narkotika dengan ancaman pidana mati. Adapun barang buktinya sekitar 30 kg sabu dari Malaysia. Pada tingkat pertama dijatuhkan hukuman mati. Di tingkat banding, di mana Azis menjadi salah satu majelis, terjadi perdebatan. 

“Pada waktu itu saya tidak sependapat dengan penjatuhan pidana mati, karena kita harus melihat latar belakang mengapa pelaku ini bisa melakukan perbuatan tersebut,” ujar Azis.

Dalam kasus tersebut, terdakwa sebagai nahkoda yang diminta mengantarkan narkotika ke wilayah Tanjung Balai, Sumatera utara, dengan upah Rp 2 juta. Sedangkan pelaku utama belum ditemukan dan statusnya DPO. 

“Alangkah kejamnya jika menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa seorang nahkoda dengan upah 2 juta, sehingga dia kehilangan kehidupannya, dan bagaimana dengan keluarganya?” kata Azis.

Setelah melakukan musyawarah majelis, majelis sepakat menjatuhkan pidana seumur hidup, sehingga tidak menjatuhkan hukuman mati. 

Dari hati yang terdalam Azis merasa mampu menjalankan tugas sebagai hakim agung. Hal tersebut yang tidak menyurutkan semangatnya, meskipun sudah 4 kali mengikuti seleksi CHA.

“Mungkin juga dengan pengalaman hakim karier selama 30 tahun dapat menjadi modal mewujudkan cita-cita saya sebagai hakim agung,” pungkas Azis. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait