Ketua KY Soroti Urgensi Revisi Kedua RUU KY
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dalam Orasi Ilmiah Wisuda ke-32 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Institute of Business Law and Management (STIH IBLAM), Sabtu (16/5/2026).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan mengungkap adanya tumpang tindih pengawasan hakim yang disebabkan adanya dualisme pengawasan. Menurutnya, Pasal 39 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan, terhadap “tingkah laku hakim” pengawasannya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Sementara Pasal 40 Ayat 2 menyatakan, terhadap “perilaku hakim” pengawasannya dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY). 

"Padahal, tingkah laku hakim dan perilaku hakim tidak ada perbedaan yang signifikan, yang membedakan adalah pihak yang melakukan pengawasan. Menyikapi hal ini, maka revisi Undang-Undang KY harus menegaskan bahwa pengendalian pengawasan terhadap perilaku hakim harus dilakukan oleh KY,” ucap Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dalam Orasi Ilmiah Wisuda ke-32 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Institute of Business Law and Management (STIH IBLAM), Sabtu (16/5/2026). 

Abdul Chair melanjutkan, bahwa pengawasan oleh MA yang bersifat internal itu dapat disatukan dalam Badan Pengawasan Hakim Terpadu. Keberadaannya tetap di bawah pengendalian KY sebagai leading sector guna melakukan pengawasan terhadap hakim. Sebagai komparasi, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang notabene bukan sebagai lembaga penegak hukum, tetapi menjadi koordinator dalam penegakan hukum kemaritiman. Kewenangannya dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali.

“Pengendalian oleh KY tidaklah mereduksi fungsi pembinaan hakim atau mencampuri pengawasan teknis peradilan oleh MA sebagaimana dirumuskan dalam RUU Jabatan Hakim. Hal demikian juga tidak bertentangan dengan prinsip shared responsibility (pembagian tanggung jawab) dalam pengelolaan hakim,” tegas Abdul Chair. 

Kondisi saat ini juga memperlihatkan ketidaksinkronan dalam bekerjanya _checks and balances_ sebagaimana diamanahkan konstitusi pasca reformasi. Konsep _one roof system_ (satu atap) yang kini dijalankan menimbulkan pertentangan. Praktik mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di negara-negara modern, konsepsi satu atap itu hanyalah independensi kelembagaan. 

“Di sini KY memegang kendali penuh terhadap independensi hakim. Jadi, tidak tepat menyatakan bahwa independensi hakim itu adalah one roof system,” ujar Abdul Chair.

Pengawasan oleh KY dimaksudkan guna mewujudkan kesempurnaan bekerjanya kekuasaan kehakiman. Tanpa adanya pengawasan terhadap hakim, baik pada MA maupun Mahkamah Konstritusi, dapat dipastikan kekuasaan kehakiman tidak akan sempurna. Kondisi demikian harus dihindari. Pada akhirnya, tugas dan fungsi KY dalam pengawasan terhadap hakim akan lebih terukur dan terarah. Dengan optimalnya pengawasan tentu berkontribusi pada legitimasi dan kepercayaan publik terhadap peradilan. 

“Dalam upaya penguatan pengawasan oleh KY sebagaimana diuraikan, maka revisi Undang-Undang KY adalah suatu keniscayaan,” pungkas Abdul Chair.

Di kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Memorandum of Outstanding (MoU) antarkedua lembaga. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait