Penghubung KY Riau Koordinasi Pengamanan Persidangan Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Riau melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait dengan sistem pengamanan di PN Pekanbaru, Kamis (9/4/2026).

Pekanbaru (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Riau melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait dengan sistem pengamanan di PN Pekanbaru, Kamis (9/4/2026). Koordinasi pengamanan sidang ini untuk mengantisipasi adanya perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH), seperti kegaduhan yang mengganggu jalannya persidangan kasus dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Koordinator Penghubung KY Riau Hotman Parulian Siahaan menegaskan, KY memiliki tugas untuk melindungi hakim manakala terjadi perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Bagi KY, independensi hakim adalah prinsip yang fundamental. Oleh karena itu, independensi hakim harus diawasi sekaligus dilindungi, yang disebut di KY sebagai tugas advokasi hakim. 

“Untuk kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan mengarah potensi kerusuhan karena pengerahan adanya massa, maka KY harus memastikan adanya perlindungan kepada hakim dan pengadilan. Oleh karena itu, Penghubung KY Riau hadir untuk memastikan pengamanan di pengadilan sehingga dapat  mencegah terjadinya perbuatan merendahkan kehormatan hakim di PN Pekanbaru," jelas Hotman.

Ketua PN Pekanbaru Arif Boediono menjelaskan PN Pekanbaru memiliki sistem pengamanan gedung pengadilan dan ruang persidangan berupa jalur evakuasi. Selain itu, PN Pekanbaru juga telah mendapatkan satuan pengamanan dari kepolisisan resor Kota Pekanbaru untuk pengamanan persidangan perkara dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif.

"Mohon kepada KY untuk melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum yang lainnya untuk mendukung proses persidangan perkara ini agar berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum acara pidana," jelas Arif. (KY/PKY Riau/Festy)


Berita Terkait