Jakarta (Komisi Yudisial) – Pendaftaran seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) masih berlangsung hingga 16 April 2026. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh calon. Hakim Agung Sutarjo menekankan seorang hakim agung harus mempunyai kapabilitas di bidang hukum dan kenegarawanan. Selain itu juga harus memiliki integritas yang tinggi dan keberanian.
Menurut Sutarjo, putusan hakim agung adalah putusan yang dihasilkan di tingkat akhir, sehingga tidak ada lagi lembaga yang mampu mengoreksi putusan MA. Ketika terjadi kesalahan akan menjadi tanggung jawab yang luar biasa beratnya.
"Putusan pengadilan negeri salah, masih bisa dikoreksi di pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi salah, masih bisa dikoreksi di MA. Namun bagaimana dengan putusan MA? Sehingga hakim agung tentunya tidak sekadar ahli, tetapi juga mempunyai integritas yang baik dan keberanian. Dalam kasus tertentu, diperlukan keberanian dan terobosan yang mungkin merintangi ketentuan yang normatif, sebab tugas utama seorang hakim adalah menegakan keadilan,” tegas Sutarjo saat menjadi narasumber “Sosialisasi Seleksi dan Penjaringan Calon Hakim Agung dan Calon ad hoc di MA Tahun 2026 Untuk Jalur Non Karier, Rabu (8/4/2026) secara daring.
Komisoner Pendidikan dan penyuluhan Komnas HAM Abdul Haris Semendawai yang juga hadir sebagai narasumber menyoroti kebutuhan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di MA. Menurutnya, kualitas hakim ad hoc HAM menjadi faktor determinan bagi keberhasilan Pengadilan HAM, sebagai instrumen utama dalam menegakkan keadilan. Integritas proses rekrutmen kompetensi dan integritas hakim yang mumpuni, hanya dapat dihasilkan melalui proses rekrutmen yang transparan, akuntabel, dan objektif. Rekrutmen harus mengutamakan kemampuan, integritas, dan kompetensi, dengan parameter jelas seperti rekam jejak, keahlian hukum, dan komitmen terhadap HAM.
“Komitmen dan keberanian negara dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat tercermin dari kualitas serta independensi hakim yang terpilih. Hakim yang independen, imparsial, dan kompeten akan memperkuat legitimasi peradilan HAM, terutama dalam menangani kasus yang terkait trauma kolektif bangsa,” pungkas Haris. (KY/Noer/Festy)
English
Bahasa