Penghubung KY NTT Pantau Sidang Dugaan Korupsi Mantan Walikota Kupang
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemantauan sidang dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang dengan terdakwa mantan walikota Kupang berinisial JS, Senin (11/05/2026) di Pengadilan Negeri Kupang.

Kupang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemantauan sidang dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang dengan terdakwa mantan walikota Kupang berinisial JS, Senin (11/05/2026) di Pengadilan Negeri Kupang. 

Perkara yang menyeret mantan Walikota Kupang ini mendapat atensi yang luas dari publik, sehingga Penghubung KY NTT mengambil inisiatif untuk melakukan pemantauan persidangan sebagai langkah preventif agar hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

"Pemantauan persidangan adalah langkah pencegahan agar hakim dapat mematuhi KEPPH pedoman dan panduan berperilaku bagi hakim untuk mencapai kondisi peradilan yang ideal. Hakim diharapkan bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," jelas Koordinator Penghubung KY NTT Hendrikus Ara.

Ketua PN Kupang Fery Haryanta selaku ketua majelis hakim dalam perkara ini sebelum dan sesudah persidangan, mengimbau kepada para pihak untuk menjaga independensi dan mendukung integritas hakim.

"Siapa saja yang melihat adanya kecurangan dalam perkara ini bisa foto dan melaporkannya kepada saya maupun kepada KY," jelas KPN Kupang.

Dalam agenda pledoi dari terdakwa, tim kuasa hukum menegaskan bahwa tanah di jl. Veteran, Kelurahan Fatululi seluas 420 meter persegi adalah milik terdakwa JS. Hal tersebut juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 576/K/Pdt/2021, sehingga terdakwa tidak merugikan keuangan negara karena tanah tersebut adalah milik terdakwa, bukan milik Pemerintah Kabupaten Kupang. (KY/PKY NTT/Festy)


Berita Terkait