KY Dorong Peradilan yang Responsif Gender
Anggota Komisi Yudisial (KY) Anita Kadir dalam Musyawarah Ibu Bangsa 2025 dengan tema Pulang ke Semangat 1928: Suara Perempuan untuk Indonesia Berkeadilan, Senin (22/12/2025) di Gedung DPR RI/MPR RI/DPD RI Senayan, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Anita Kadir menegaskan salah satu pilar keadilan substantif adalah kesetaraan dan keadilan gender. Sebagai lembaga yang berperan mewujudkan peradilan bersih, peran KY tidak hanya responsif terhadap kinerja hakim, tetapi responsif gender. Hal ini untuk memastikan bahwa sistem peradilan mampu mengatasi ketimpangan yang dialami oleh perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya. 

"Kehadiran KY tidak ditujukan untuk mengintervensi hakim maupun mencari kekurangan dalam proses persidangan, tetapi sebagai upaya untuk memastikan agar persidangan berjalan sesuai dengan hukum acara dan

KEPPH dijadikan pedoman serta rujukan secara konsisten. Hal ini juga agar tidak ada hak-hak perempuan yang terabaikan," jelas Anita Kadir dalam Musyawarah Ibu Bangsa 2025 dengan tema Pulang ke Semangat 1928: Suara Perempuan untuk Indonesia Berkeadilan, Senin (22/12/2025) di Gedung DPR RI/MPR RI/DPD RI Senayan, Jakarta.

Anita Kadir menegaskan, membangun peradilan responsif gender bukanlah tuga KY sendirian, melainkan tugas kolektif. Menurutnya, kewenangan KY dengan menekankan responsif gender berarti menggunakan posisi tersebut untuk menjalankan berbagai tugas. Misalnya, pelatihan hakim berperspektif gender, memastikan terpenuhinya Hukum Acara serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta membuka kanal pengaduan bagi pencari keadilan yang merasa didiskriminasi. 

"Mari kita dukung dan kawal bersama, agar kewenangan ini dijalankan dengan sungguh-sungguh untuk memulihkan kepercayaan publik," ajak Anita Kadir.

Ia juga menegaskan bahwa KY memastikan majelis hakim menerapkan asas-asas keadilan, non diskriminasi, kesetaraan gender dan pemenuhan hak perempuan berhapan dengan hukum, serta patuh terhadap KEPPH. (KY/Festy)


Berita Terkait