Jakarta (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Periode 2025-2030 mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia Prabowo, Jumat (19/12/2025) di Istana Negara. Pengangkatan Anggota KY ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 132/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial.
"Mengangkat sebagai Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2025-2030, masing-masing: (1) Abdul Chair Ramadhan, (2) Abhan, (3) Andi Muhammad Asrun, (4) Anita Kadir, (5) Desmihardi, (6) F. Willem Saija, (7) Setyawan Hartono," bunyi Keppres yang ditetapkan di Jakarta, 18 Desember 2025 oleh Presiden RI Prabowo.
Selesai pengucapan sumpah jabatan, para anggota menuju Kantor KY untuk menghadiri acara Pisah Sambut dan Serah Terima Jabatan Angggota KY 2020-2025. Momentum ini menjadi tonggak keberlanjutan pengabdian dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dalam kesempatan itu, Ketua KY Paruh II Periode 2023-2025 Amzulian Rifai menyampaikan penghargaan kepada Anggota KY 2020-2025 dan seluruh jajaran Sekretariat Jenderal KY yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa kepada KY. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui transparansi kinerja lembaga.
"Salah satu tantangan terbesar bagi lembaga-lembaga negara, termasuk KY adalah meraih kepercayaan publik. Di antara tugas pokok yang berkaitan dengan kepercayaan publik adalah tindak lanjut laporan masyarakat dan seleksi calon hakim agung," ujar Amzulian Rifai.
Ia juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam menjalankan tugas konstitusional KY. “KY berada dalam aquarium yang besar dengan air yang begitu jernih dalam menjalankan tugas ini kesalahan yang kecil saja akan berimbas sangat besar terhadap lembaga ini," tegasnya.
Ketua KY Paruh I Periode 2025-2028 Abdul Chair Ramadhan menyatakan kesiapannya untuk menjaga ritme kerja dan melakukan pengembangan inovatif bagi lembaga.
"Saya pribadi dan rekan-rekan dari KY era berikutnya, Insya Allah akan meneruskan perjuangan pencapaian yang telah Bapak dan Ibu berikan kepada republik yang kita cintai. Melalui Komisi Yudisial tentu independensi kekuasaan kehakiman yang melekat dalam bingkai negara kesatuan," pungkasnya. (KY/Feyza/Festy)
English
Bahasa