Palembang (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) diberikan salah satu tugas untuk melakukan pemantauan persidangan sebagai langkah pencegahan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Tugas pemantauan persidangan ini juga mendorong terwujudnya proses persidangan yang berintegritas, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga pada akhirnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Guna menyosialisasikan tugas ini, Penghubung KY Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar diskusi untuk menjelaskan tata cara permohonan pemantauan persidangan, Jumat (5/12/2025) di Kantor Penghubung KY Sumsel. Asisten Penghubung KY Erlandsah juga menjelaskan bahwa salah satu perkara yang menjadi atensi KY adalah perempuan dan anak berhadapan dengan hukum.
“Melalui dialog ini diharapkan akan menambah geliat permintaan pemantauan perkara perempuan dan anak berhadapan dengan hukum yang menjadi salah satu perhatian KY,” ujar Erlandsah.
Permohonan dapat disampaikan secara: langsung kepada KY atau melalui Penghubung KY Sumsel, atau tidak langsung melalui pos dan surat elektronik. "Permohonan dilengkapi dengan identitas pemohon, informasi perkara dan alasan dilakukan pemantauan," tambah Erlandsah.
Pada kegiatan ini, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pengalaman dan harapan terkait pemantauan khususnya perkara perempuan berhadapan dengan hukum. Direktur Yayasan Puspa Indonesia Rina Bakrie berharap agar Penghubung KY Sumsel tidak hanya melakukan pemantauan atas dasar inisiatif analisis perkara yang dimuat oleh media, melainkan juga membuat WAG dengan NGO berbasis perlindungan perempuan dan anak.
"WAG akan memudahkan NGO perempuan menyampaikan kasus/isu yang sedang terjadi, dan itu murah,” ujarnya.
Pengajar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang Sadi Is menyebut KY sebagai rumah bagi masyarakat untuk bernaung atas adanya ketidakadilan. “KY harus terus menggandeng masyarakat dengan segala pilarnya, baik masyarakat sipil, tokoh-tokoh perempuan, NGO, akademisi, pemerintah, hingga APH untuk menghantarkan peradilan yang agung,” tutupnya. (KY/PKY Sumsel/Festy)
English
Bahasa