Semarang (Komisi Yudisial) - Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK) ditempatkan dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman pada UUD 1945. Meski ketiga lembaga negara tersebut memiliki mandat yang berbeda, tetapi bekerja dalam satu ekosistem penegakan hukum yang terintegrasi.
“MA menjalankan fungsi peradilan, KY menjaga integritas hakim melalui pengawasan etika, sementara MK menjadi penjaga konstitusi dan wasit dalam proses demokrasi. Ketiga lembaga ini saling berkaitan dalam memastikan kehidupan bernegara berjalan sesuai konstitusi,” ungkap Koordinator Penghubung KY Jateng Muhammad Farhan saat menjadi narasumber dalam rangkaian kegiatan Untag Law Fair 2025 yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Senin (8/12/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam forum akademik seperti Untag Law Fair merupakan langkah penting untuk memperkuat pemahaman generasi muda terhadap dinamika ketatanegaraan dan tantangan menjaga demokrasi di era modern.
Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang melibatkan mahasiswa dan peserta lainnya. Selain itu semakin banyak kalangan akademik yang memahami peran kelembagaan KY serta pentingnya sinergi antar lembaga negara dalam memperkokoh demokrasi Indonesia. (KY/PKY Jateng/Festy)
English
Bahasa