Semarang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah (Jateng) menerima kunjungan dari Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) UIN Walisongo Semarang, Senin (27/10/2025) di Kantor Penghubung KY Jateng. Kunjungan ini dalam rangka silaturahmi sekaligus memperdalam wawasan mengenai kelembagaan, tugas, dan fungsi KY.
Koordinator Penghubung KY Jateng Muhammad Farhan mengapresiasi kunjungan mahasiswa ini sebagai bentuk kepedulian generasi muda terhadap upaya mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas.
"Mahasiswa memiliki peran strategis dalam mengawal nilai-nilai keadilan dan integritas peradilan. Melalui pemahaman terhadap fungsi dan peran KY diharapkan muncul kesadaran kritis dan kontribusi nyata bagi penegakan etika kehakiman,” ujar Farhan.
Saat sesi penyampaian materi, mahasiswa magang dari UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo menjelaskan secara ringkas mengenai sejarah, kewenangan, dan peran KY alam menjaga kehormatan serta keluhuran martabat hakim. Menurutnya, dasar pembentukan KY adalah Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
"Selain melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, KY memiliki tugas menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," pungkas Besari. (KY/PKY Jateng/Festy)
English
Bahasa