Fakultas Syari'ah Unida Gontor Studi Lapangan ke Penghubung KY Jatim
Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Jawa Timur (Jatim) menerima kunjungan dari mahasiswa Fakultas Syari’ah Universitas Darusssalam (Unida) Gontor, Selasa (21/10/2025) di Kantor Penghubung KY, Surabaya.

Surabaya (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Jawa Timur (Jatim) menerima kunjungan dari mahasiswa Fakultas Syari’ah Universitas Darusssalam (Unida) Gontor, Selasa (21/10/2025) di Kantor Penghubung KY, Surabaya. Kunjungan ini merupakan bagian dari program Studi Pengayaan Lapangan (SPL) Unida Gontor yang bertujuan memberikan wawasan dan pengetahuan tentang kelembagaan KY.

Delegasi mahasiswa Unida Gontor yang didampingi oleh Ustadzah Annisa Silviana Yuniar disambut oleh Koordinator Penghubung KY Jatim Dizar Al Farizi didampingi oleh dua Asisten Penghubung KY Jatim, yakni M. Zamroni dan Ragil Kusnaning Rini. Dizar menyambut baik kegiatan studi lapangan ini dan mengatakan bahwa tonggak awal pembentukan KY, yakni fokus pada tujuan menjaga dan menegakkan keluhuran dan martabat hakim di Indonesia.

“Kami mengharapkan kedatangan teman-teman mahasiswa dalam kegiatan kunjungan ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan tentang mekanisme penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sesuai Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945, KY memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta mengawasi, menjaga kehormatan, martabat dan perilaku hakim," imbuh Dizar.

Lebih dari itu, pada kesempatan yang sama Ragil menjelaskan tentang tugas dan kewenangan Penghubung KY, seperti melaksanakan pemantauan persidangan, menerima pelaporan masyarakat terkait pelanggaran KEPPH, serta berperan dalam kegiatan advokasi hakim dalam menjalankan tugas profesionalnya. 

"Pelapor tidak perlu datang ke Jakarta untuk menyampaikan laporannya," ujar Ragil.

Lebih lanjut, M. Zamroni menambahkan bahwa Penghubung KY Jatim merupakan perpanjangan tangan KY di daerah, berdasarkan UU No.18 Tahun 2011. KY membentuk kantor Penghubung di 20 wilayah Indonesia dengan tujuan untuk memperluas jangkauan pengawasan dan pelayanan masyarakat. (KY/PKY Jatim/Festy)


Berita Terkait