
Manokwari (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Papua Barat memantau sidang tindak pidana korupsi penyaluran kredit perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Pembantu Kumurkek Tahun 2016 - 2017. Agenda sidang pada Senin (20/10/2025) adalah mendengarkan kesaksian dari Kepala Divisi Audit Internal Bank Papua. Korupsi ini merugikan negara Rp. 54.496.520.851.
“Pemantauan yang dilakukan oleh Penghubung KY Papua Barat ini adalah salah satu cara pencegahan agar hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Penghubung KY Papua Barat hadir untuk menjaga marwah peradilan. Kami memastikan proses persidangan berlangsung sesuai prinsip keadilan dan imparsialitas," ujar Asisten Penghubung KY Papua Barat Muhammad Sani Kelsaba.
Perkara ini menjadi perhatian publik sehingga penting untuk dipantau agar memperkuat kepercaayaan publik terhadap lembaga peradilan. Selama pemantauan, tim Penghubung KY Papua Barat mencatat berbagai aspek jalannya persidangan, meliputi: pengelolaan persidangan oleh majelis hakim, dinamika di ruang sidang, hingga penyampaian kesaksian dari para saksi. Hasil pemantauan akan dianalisis lebih lanjut sebagai bahan evaluasi internal dan pengawasan terhadap perilaku hakim. (KY/Ananta/Festy)