KY Bekali Mahasiswa FH Unmul Soal Etika
Anggota Komisi Yudisial (KY) selaku Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi saat menyampaikan materi dalam acara Klinik Etik dan Advokasi _Judicial Dignity Class_ 2025 dengan tagline “Young Minds for Judicial Dignity" di FH Unmul, Samarinda, Kamis (16/10/2025).

Samarinda (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) selaku Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi mengajak mahasiswa untuk meningkatkan kesadaran pentingnya memuliakan hakim dan menjaga marwah peradilan.

KY diberikan tugas untuk mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang melakukan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim atau PMKH. Tugas Advokasi Hakim ini diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e UU KY. 

Lanjut Kadafi, sesuai amanah konstitusi, KY menjadi lembaga mandiri yang mengawasi kehakiman yang merdeka, di mana  pengaturannya dalam konstitusi tidak hanya pada Pasal 24B, tetapi juga pada Pasal 24A. Kemudian diturunkan bukan hanya dalam UU KY, bahkan UU kekuasaan Kehakiman, UU MA, serta berbagai UU di bidang peradilan. 

"KY berfungsi menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Mahasiswa harus diberikan bekal mengenai nilai-nilai etika, sehingga pada saat terjun menjalani profesi hukum sudah menjadi peka dan penuh empati," jelas Kadafi saat menyampaikan materi dalam acara Klinik Etik dan Advokasi Judicial Dignity Class 2025 dengan tagline “Young Minds for Judicial Dignity"  di FH Unmul, Samarinda, Kamis (16/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Kadafi juga berpesan kepada seluruh peserta agar meningkatkan kompetensi di bidang hukum. "Untuk menjalani profesi hukum, Anda harus menguasai ilmu pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, serta harus menguasai keterampilan membaca, berbicara di depan publik dan menulis,” pesan Kadafi. (KY/PKY Kaltim/Festy)


Berita Terkait