
Sidoarjo (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Timur (Jatim) beraudiensi dengan Kepala Pengadilan Militer III–12 Surabaya terkait pemantauan persidangan yang bersifat terbuka maupun tertutup, Kamis (25/9) di Kantor Pengadilan Militer III– 12 Surabaya, Sidoarjo, Jatim. Kegiatan ini untuk memperkuat hubungan kelembagaan dan kemitraan dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
Koordinator Penghubung KY Jatim Dizar Al Farizi yang didampingi Asisten Penghubung KY Jatim Ragil Kusnaning Rini menjelaskan, pemantauan persidangan penting dilakukan oleh KY, terutama terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian publik. KY juga memberi perhatian pada perkara-perkara yang persidangannya bersifat tertutup, khususnya perkara perempuan dan anak berhadapan hukum.
Lanjut Dizar, pemantauan persidangan merupakan komitmen KY dalam menjalankan fungsi pencegahan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sekaligus fungsi menjaga kehormatan hakim untuk memastikan tidak ada perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH).
"KY datang untuk melakukan pemantauan persidangan dalam menjalankan fungsi menjaga kehormatan hakim dan memastikan tidak ada perbuatan merendahkan kehormatan hakim atau PMKH, terutama terhadap perkara yang menjadi perhatian publik termasuk berkaitan dengan perempuan dan anak berhadapan hukum yang bersifat tertutup yang menjadi atensi KY,” ujar Dizar.
Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya Kolonel Laut (H) Amriandie yang didampingi Letkol CHK M. Arif Sumarsono dan Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah selaku hakim militer menyambut baik kedatangan Penghubung KY Jatim. Ia juga menekankan, sinergisitas antara KY dengan semua badan peradilan harus dijalin dengan baik dalam upaya meningkatkan transparansi, integritas dan kepercayaan publik terhadap pengadilan.
"Terkait pemantauan persidangan, kami terbuka dengan KY untuk melakukan pemantauan persidangan yang bersifat terbuka maupun tertutup. Kami juga mendukung pemantauan yang dilakukan KY dalam rangka menjaga integritas hakim, khususnya dalam persidangan tertutup yang tentunya dengan persetujuan oleh para pihak yang berperkara," pungkas Amriandie. (KY/PKY Jatim/Festy)