
Tanjung Pinang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Riau memantau persidangan tertutup karena terkait anak berhadapan dengan hukum dalam pencurian motor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Selasa (23/9/2025).
"Perkara ini menjadi inisiatif Penghubung KY Riau karena melibatkan anak berhadapan dengan hukum. KY ingin memastikan agar hakim menerapkan hukum acara pidana dan prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dalam menjalankan proses persidangan,” ujar Asisten Penghubung KY Riau Darwin.
Saat sidang berlangsung, anak selaku Terdakwa didampingi oleh orang tuanya. Hakim menasihati terdakwa agar tidak mengulang perbuatan pidana tersebut. Hakim juga menegaskan kepada orang tua terdakwa agar selalu mengawasi anaknya agar tidak melakukan tindak pidana.
Plh. Ketua PN Tanjung Pinang Hakim Dessy D. E. Ginting tidak keberatan dengan tugas pemantauan yang dilakukan KY. Menurutnya, persidangan tertutup yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum terbilang banyak di PN Tanjung Pinang. Hal ini karena luputnya pengawasan dari orang tua sehingga anak-anak akhirnya terlibat tindak pidana.
“Pada perinsipnya PN Tanjung Pinang berkenan dan mempersilahkan kepada Penghubung KY Riau untuk memantau dan mengawasi persidangan perkara tertutup. Perkara-perkara anak berhadapan dengan hukum ini banyak disidangkan, karena luputnya pengawasan orang tua sehingga anak melakukan tindak pidana atau anak menjadi korban tindak pidana," pungkas Dessy. (KY/PKY Riau/Festy)