
Salatiga (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) selaku Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi mengajak publik untuk meningkatkan kesadaran pentingnya memuliakan hakim dan menjaga marwah peradilan.
KY diberikan tugas untuk untuk mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang melakukan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim atau PMKH. Tugas advokasi hakim inilah sebagai upaya KY untuk menjaga marwah keluhuran hakim.
"Sejak 2013 hingga sekarang, KY telah menangani sedikitnya 155 dugaan PMKH dengan berbagai bentuk. Namun berdasarkan hasil dari turun lapangan, jumlah ini hanya merupakan puncak gunung es yang bisa saja jumlah sebenarnya lebih besar," jelas Kadafi saat menyampaikan keynote speech dalam sinergisitas KY dengan stakeholders dalam rangka “Upaya Mewujudkan Kemandirian dan Kewibawaan Hakim serta Pengadilan” di Salatiga, Kamis (18/09/2025).
Sedikitnya jumlah pelapor PMKH ke KY disebabkan karena kurang populernya tugas advokasi hakim di mata hakim sendiri. Bahkan, lanjut Kadafi,sering kali hakim korban dugaan PMKH menganggap kegaduhan di dalam persidangan merupakan sebuah dinamika biasa.
"Kegaduhan di dalam persidangan menjadi dinamika biasa sehingga mereka memilih fokus pada perkara pokok yang sedang ditangani," tambah Kadafi.
Kadafi juga menekankan pentingnya peran setiap stakeholder untuk melakukan hal-hal kecil, tetapi kontribusinya siginifikan.
Bagi advokat, dapat mengoptimalkan upaya hukum dan berbagai saluran pengawasan. Advokat juga harus mengedukasi klien dalam menerima kekalahan.
"Jangan sampai ekspresi dari kekecewaan atas kekalahan tersebut membuat terjerumus dalam masalah hukum yang baru. Selain itu, advokat juga harus profesional dalam menyusun dokumen persidangan yang dihasilkan, sehingga harapannya tidak ada ruang bagi hakim untuk menyimpang dari fakta yang diajukan di persidangan," urai Kadafi.
Bagi jaksa, dalam kode etik profesi jaksa juga diatur agar mengindahkan kesopanan, termasuk interaksinya dengan pihak lawan.
"Jangan sampai interaksi jaksa mengundang advokat berkata dan bersikap yang melanggar kode etiknya pula. Peran hakim dan pengadilan juga sangat penting, mulai dari memegang teguh hukum acara dan KEPPH dan meningkatkan kualitas putusan," pungkas Kadafi. (KY/Dini/Festy)