Penghubung KY Jateng Ajak Mahasiswa FH UNNES Kawal Transparansi Peradilan
Koordinator Penghubung KY Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Farhan dalam acara Horizon Unfold With DPM FH Universitas Negeri Semarang (UNNES) 2025 bertema “Reformasi Sistem Peradilan: Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas”, Sabtu (30/8/2025) di Kampus UNNES.

Semarang (Komisi Yudisial) - Transparansi dan akuntabilitas peradilan harus diperjuangkan sebagai pilar penting dalam peradilan bersih. Hal itu dapat terwujud jika ada dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa. 

“Transparansi dan akuntabilitas peradilan butuh dukungan semua pihak. Mahasiswa hukum punya peran penting, bukan hanya belajar teori, tetapi juga ikut mengawal jalannya reformasi peradilan,” jelas Koordinator Penghubung KY Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Farhan dalam acara Horizon Unfold With DPM FH Universitas Negeri Semarang (UNNES) 2025 bertema “Reformasi Sistem Peradilan: Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas”, Sabtu (30/8/2025) di Kampus UNNES.

Farhan juga berharap, generasi muda hukum di kampus dapat menjadi agen perubahan yang membawa semangat reformasi peradilan ke masa depan.

Ia melanjutkan, berdasarkan wewenang dan tugasnya, KY memiliki peran dalam pengawasan integritas hakim.

Menurutnya, menjaga integritas hakim adalah kunci agar keadilan tidak hanya dirasakan di atas kertas, tetapi nyata bagi masyarakat.

Farhan juga menjelaskan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Salah satunya melalui Penghubung KY Jateng.

Hadir pula narasumber lain Dede Indraswara yang menyoroti peran teknologi dalam reformasi peradilan. Ia menekankan bahwa digitalisasi sistem peradilan dapat menjadi kunci transparansi, mulai dari akses putusan pengadilan secara daring, pemanfaatan aplikasi persidangan elektronik, hingga sistem pengaduan publik berbasis digital.

“Teknologi adalah pintu masuk menuju peradilan yang lebih terbuka. Dengan digitalisasi, masyarakat bisa lebih mudah memantau, mengakses informasi, bahkan ikut mengawasi jalannya peradilan. Ini akan memperkecil ruang gelap dan praktik yang merugikan pencari keadilan,” ungkap Dede. (KY/PKY Jateng/Festy)


Berita Terkait