
Ambon (Komisi Yudisial) - Integritas hakim merupakan benteng terakhir dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sementara kompetensi hakim menjadi modal utama guna menghasilkan putusan yang berkualitas yang berkontribusi terhadap pembangunan hukum nasional.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi Yuisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata saat menyampaikan kuliah umum bertema "Menjaga Integritas Hakim, Membangun Kredibilitas Peradilan” di hadapan para mahasiswa dan dosen Universitas Muhammadiyah Maluku (Unimma), Ambon, Senin (25/08/2025).
"Hanya dengan integritas dan kompetensi hakim, maka pengadilan tidak akan menjadi arena pertandingan tempat ditentukan menang atau kalah, melainkan sebagai tempat ditemukannya kebenaran dan keadilan," jelas Mukti Fajar.
Mukti Fajar juga menyoroti pentingnya penguatan kompetensi untuk mengimbangi keterbatasan manusiawi hakim, sehingga kesalahan teknis maupun pelanggaran etik dapat diminimalisir. Ia juga merujuk pada Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial nomor: 02/PB/MA/IX/2012 dan nomor: 02/PB/P.KY/09/2012 yang menyebutkan prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Ada 10 Prinsip KEPPH sebagai panduan moral dan perilaku bagi hakim di Indonesia, yang meliputi: 1) Berperilaku Adil, 2) Berperilaku Jujur, 3) Arif dan Bijaksana, 4) Mandiri, 5) Berintegritas Tinggi, 6) Bertang.gung Jawab, 7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, 8) Berdisiplin Tinggi, 9) Rendah Hati, dan 10) Profesional
Kuliah umum ini disambut hangat oleh Wakil Rektor I Andi Thamrin. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Pengurus Badan Pelaksana Harian (BPH) UM Maluku, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku, para Kepala Sekolah Muhammadiyah se-Kota Ambon, perwakilan organisasi otonom Muhammadiyah Maluku, dan perwakilan siswa SMK Muhammadiyah Ambon. (KY/PKY Maluku/Festy)