CHA Diana Malamita: Perlu Ada Tinjauan Equality dalam Pemberlakuan Tarif Trump
Calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak keempat yang diwawancara adalah Auditor Utama Kementerian Keuangan Diana Malemita Ginting, Sabtu (9/8/2025) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak keempat yang diwawancara adalah Auditor Utama Kementerian Keuangan Diana Malemita Ginting, Sabtu (9/8/2025) di Auditorium KY, Jakarta. Salah seorang panelis bertanya soal masalah geopolik dan geoekonomi global,

khususnya menyoroti pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait kelanjutan perang dagang tarif impor  Indonesia ke pasar Amerika Serikat.

Ia meyakini bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengkajinya berdasarkan ketentuan domestik dan internasional. Bahkan, ia menyarankan agar pemerintah juga melihat perang tarif ini berdasarkan tinjauan dari aspek equality.

"Kemungkinan jika Amerika Serikat diberikan kesempatan dan fasilitas tarif ini, maka bisa jadi negara-negara lain akan minta hal yang sama. Oleh karena hal ini terkait dengan keadilan atau kesamaan. Oleh sebab itu, equality patut jadi hal yang pertimbangan," ungkap Diana.

Diana juga berharap, di tengah ketidakpastian yang mungkin terjadi, negara harus mampu mendukung industri di dalam negeri. Ia menegaskan bahwa sebenarnya Kementerian Keuangan telah merespon hal ini berdasarkan tinjauan yang lengkap, baik dari ketentuan domestik berupa UU Kepabeanan ataupun internasional.  Sementara ketentuan internasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki empat fungsi, yaitu fasilitator, community protector, kemudian sebagai penerimaan negara atau collector

"Karena ini terkait dengan border, DJBC juga berkaitan dengan berbagai kesepakatan convention yang berada di internasional, seperti  World Trade Organization (WTO) dan World Customs Organization (WCO) di mana Indonesia sebagai anggotanya yang terikat pada ketentuan tersebut," jelas Diana.

Lebih jauh, calon juga menjelaskan upaya lain dari Kementerian Keuangan dalam merespons kesepakatan ini bahwa Inspektorat II Kementerian Keuangan di mana calon mengabdikan diri telah meninjau dari berbagai sisi, yaitu ketentuan hukum dan mengkaji United State Trade Representative (USTR) untuk melihat bagaimana pandangan Amerika Serikat agar bisa memetakan hal-hal yang memang diperlukan perbaikan. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait