Calon Hakim ad hoc HAM Agus Budianto: Permintaan Maaf Tidak Hanya kepada Korban G30S, Tetapi Korban Penumpasan G30S
Calon hakim ad hoc HAM di MA pertama yang diwawancara adalah Guru Besar Universitas Pelita Harapan Agus Budianto.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menggelar Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) yang memasuki hari ketiga, Jumat (8/8/2025) di Auditorium KY, Jakarta. Para peserta berasal dari 3 calon hakim ad hoc HAM di MA,  1 calon Kamar Militer, dan 1 calon Kamar Tata Usaha Negara. Panelis wawancara terdiri dari tujuh Anggota KY didampingi oleh mantan Ketua KY Suparman Marzuki sebagai kompetensi bidang HAM dan mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai pakar kenegarawanan

Calon hakim ad hoc HAM di MA pertama yang diwawancara adalah Guru Besar Universitas Pelita Harapan Agus Budianto. 

Calon ditanya pandangannya mengenai kasus Gerakan 30 September (G30S). Agus melihat korban peristiwa tersebut bukan masyarakat umum, tetapi mereka yang diduga sebagai anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI). 

“Jadi masyarakat di sini tidak punya pilihan lain, sehingga terlibat G30S PKI. Jika tidak mengikuti atau menjadi anggota partai, maka akan mendapatkan perlakuan yang membahayakan hidupnya," beber Agus. 

Peristiwa G30S merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat, maka pemerintah wajib memberikan restitusi, kompensasi dan rehabilitasi kepada korban pelanggaran HAM berat. Agus juga menyampaikan, sebenarnya belum ada identifikasi jelas mana yang pelaku, simpatisan atau korban G30S. Namun, ia menekankan pentingnya permintaan maaf kepada seluruh korban dan keluarganya, termasuk korban dari aparat yang menumpas G30S. 

"Permintaan maaf ditujukan kepada korban kekerasan G30S, bukan PKI. Alasannya belum ada identifikasi yang jelas, pihak mana yang menjadi pelaku atau anggota G30S PKI, atau pihak mana yang menjadi korban,” jelas Agus.

Lanjutnya, "Di sinilah pemerintah mengambil inisiatif menyampaikan permintaan maaf tidak hanya sekadar (kepada) korban G30S PKI, tetapi juga korban dari aparat pemerintah yang menumpas gerakan G30S PKI,” pungkas Agus. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait