
Semarang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah (Jateng) menyelenggarakan edukasi publik "Peran Penghubung KY: Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim”, Kamis (7/8/2025) di Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan ini untuk memperingati 20 tahun kiprah KY, sekaligus momentum reflektif dan forum strategis untuk memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan peradilan.
Koordinator Penghubung KY Jateng Muhammad Farhan menegaskan, peran Penghubung KY bukan sekadar administratif, melainkan pilar substantif dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan lembaga KY.
“Selama dua dekade, KY terus memperkuat pengawasan eksternal terhadap hakim melalui pendekatan partisipatif. Penghubung KY di daerah menjadi ujung tombak dalam membumikan nilai-nilai etika dan integritas peradilan di tingkat lokal,” jelas Farhan.
Menurut Farhan, edukasi publik yang rutin dilakukan bertujuan mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya independensi dan akuntabilitas hakim. Hal ini sejalan dengan mandat konstitusional KY untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat peradilan.
Dalam sesi diskusi, Wakil Rektor III Universitas Semarang Junaidi menyampaikan, sinergi antara KY dan institusi pendidikan tinggi sangat krusial dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum dan berintegritas. Untuk memaksimalkan peran KY maupun Penghubung KY di daerah, maka harus ada penguatan secara kewenangan maupun kelembagaan melalui revisi UU KY ataupun melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Melalui pendekatan edukatif seperti ini, kita menanamkan nilai-nilai kritis terhadap proses hukum secara sehat. Hal ini bagian dari membangun budaya hukum yang beradab dan tidak kalah penting bagaimana memperkuat posisi KY dalam menjaga integritas hakim,” ungkap Junaidi.
Sementara itu, advokat Naufal Sebastian menyoroti pentingnya keseimbangan antara independensi kehakiman dan akuntabilitas publik. Ia setuju bahwa Penghubung KY memiliki peran vital dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional, tanpa mengintervensi proses yudisial.
“KY hadir untuk memastikan bahwa hakim tidak hanya profesional dalam memutus perkara, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan perilaku. Di titik inilah peran Penghubung KY menjadi sangat strategis,” ujar Naufal.
Dari sisi media, Ketua AJI Semarang Aris Mulyawan menekankan transparansi dalam pengawasan peradilan harus mendapat dukungan dari pemberitaan yang jujur dan berimbang.
“Media adalah mitra penting dalam menciptakan sistem peradilan yang terbuka dan akuntabel. Jurnalis harus memosisikan diri sebagai pengawal kebenaran, bukan hanya penyampai informasi,” pungkas Aris. (KY/PKY Jateng/Festy)