
Kendari (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar edukasi publik "Peran Penghubung KY: Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim”, Kamis (7/8/2025) di Gedung WTC, Universitas Sulawesi Tenggara, Kendari. Koordinator Penghubung KY Sultra Hariman Satria menjelaskan bahwa edukasi publik bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada publik mengenai pentingnya kehadiran KY dalam upaya mendukung terwujudnya peradilan bersih.
“Setiap tahun kegiatan ini kita laksanakan di tempat yang berbeda. Alhamdulillah tahun ini kita laksanakan di Universitas Sulawesi Tenggara sebagai salah satu bentuk implementasi nota kesepahaman. Melalui tempat ini, kami mengajak publik untuk tidak bosan bersama-sama KY untuk mendukung terwujudkan peradilan yang bersih di Sulawesi Tenggara,” jelas Hariman.
Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Muhamad Sirad sebagai narasumber edukasi publik menambahkan bahwa pengawasan hakim yang dilakukan KY berujung pada pemberian rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, ia memberikan dukungan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) KY segera disahkan.
“KY dalam menjalankan tugas hanya berujung pada rekomendasi yang diusulkan kepada MA. Karena itu, saya mendukung agar RUU ini segera disahkan untuk memperkuat kewenangan KY,” ujar Muhammad Sirad.
Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara La Ode Muhram memberikan sejumlah catatan untuk memperkuat KY secara struktur, kewenangan, dan Penghubung di daerah.
“Secara substansi RUU KY memberikan penguatan dari struktur kelembagaan, kewenangan, kompetensi sumber daya manusia pada KY sebagai bagian dari upaya optimalisasi peran KY dalam upaya reformasi peradilan di Indonesia. RUU ni tentunya disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan,” pungkasnya. (KY/Amrul/Festy)