
Denpasar (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Bali menyelenggarakan edukasi publik bertema “Peran Penghubung KY: Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim”, Rabu (6/8/2025) di Kampus STISPOL Wira Bhakti, Denpasar. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong kesadaran publik tentang pentingnya pengawasan etik terhadap hakim oleh masyarakat.
Koordinator Penghubung KY Wilayah Bali, Aryana Putra Atmaja menjelaskan bahwa Penghubung KY di daerah tidak hanya berfungsi menerima laporan masyarakat, tetapi juga memiliki mandat strategis sebagai penyambung komunikasi antara KY pusat dan publik.
“Kami aktif membangun jejaring dengan berbagai kelompok, termasuk kalangan akademisi, agar tercipta ruang diskusi yang sehat tentang etik dan integritas hakim,” ungkap Aryana.
Selama dua dekade terakhir, KY terus berupaya memperkuat peran sebagai penjaga moralitas lembaga kehakiman, meskipun kewenangan dan sumber daya kerap menjadi tantangan di lapangan. Kegiatan ini juga melibatkan puluhan mahasiswa dari berbagai latar belakang ilmu hukum. Mereka terlibat aktif dalam sesi diskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan kritis, seperti tantangan independensi KY, hambatan dalam penindakan pelanggaran etik, hingga posisi KY dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
“Keterlibatan mahasiswa sangat penting karena mereka adalah calon-calon pelaku sistem hukum di masa depan. Edukasi seperti ini adalah investasi jangka panjang bagi etika peradilan Indonesia,” imbuh Aryana.
Akademisi hukum dari STISPOL Wira Bhakti Denpasar I Made Adiwidya Yowana menegaskan, integritas hakim bukan semata urusan internal lembaga peradilan, melainkan tanggung jawab bersama. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan etik hakim masih rendah, utamanya karena minimnya pemahaman atas peran dan mekanisme kerja KY.
“Edukasi publik harus terus dilakukan agar masyarakat sadar bahwa menjaga integritas hakim adalah kewajiban kolektif. Bukan hanya tugas KY atau Mahkamah Agung,” tegas Adiwidya.
Ia juga menyoroti perlunya memperkuat posisi Penghubung KY di daerah. “Fungsi penghubung saat ini belum maksimal karena statusnya masih non-ASN dan minim dukungan kelembagaan. Penguatan struktur dan status kelembagaan penting agar mereka dapat menjadi representasi resmi KY di daerah," pungkas Adiwidya. (KY/Ragil Armando/Festy)