
Semarang (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) terus memperkuat sinergi dan harmonisasi dengan aparat penegak hukum, seperti jaksa, polisi, hakim, dan advokat dalam penegakan hukum di Indonesia. Peran aparat penegak hukum dalam semangat bersama antarlembaga ini menjadi penting dalam upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
"KY berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia melalui sinergisitas dengan aparat penegak hukum dan terus berupaya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat perilaku hakim," ujar Koordinator Penghubung KY Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Farhan saat menjadi narasumber dalam menyampaikan materi "Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Aparat Penegak Hukum" pada seminar nasional yang diselenggarakan secara daring oleh Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, Sabtu (17/5/2025).
Farhan juga mengajak kepada aparat penegak hukum untuk membantu KY dalam melakukan pengawasan terhadap hakim. Para aparat penegak hukum ini dapat menjalankan tugasnya masing-masing, sehingga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan wewenang KY, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim _ad hoc_ di MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan MA, dan menjaga dan menegakkan pelaksanaan KEPPH. (KY/PKY Jateng/Festy)