KY Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma'in saat menerima audiensi dari Fakultas Syari’ah UIN Salatiga, Selasa (6/5/2025) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Seleksi calon hakim agung dan calon ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) memasuki seleksi kualitas. KY memastikan  integritas dan kapasitas menjadi faktor utama dalam mencari sosok hakim agung dan hakim ad hoc di MA yang di ideal. 

"KY diberikan amanat oleh UUD NRI Tahun 1945 untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung, sehingga KY selalu menjaga independensi dalam mencari sosok hakim agung ideal yang berkapasitas dan berintegritas," jelas Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma'in saat menerima audiensi dari Fakultas Syari’ah UIN Salatiga, Selasa (6/5/2025) di Auditorium KY, Jakarta. 

Lanjut Juma'in, KY meminta informasi atau pendapat secara tertulis dari masyarakat mengenai rekam jejak para calon.

"Untuk memastikan integritas para calon hakim agung, KY meminta informasi atau pendapat secara tertulis dari masyarakat mengenai rekam jejak para calon terkait integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA," jelas Juma'in.

Juma'in menjelaskan bahwa para calon akan menjalani serangkaian tes, mulai administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara. 

Di hadapan para dosen, Juma'in juga menginformasikan bahwa saat ini Panitia Seleksi sedang membuka seleksi Calon Anggota KY 2025--2030. Hal ini dilakukan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Anggota KY 2020--2025 pada 20 Desember 2025 mendatang.

"Informasi selengkapnya dapat diakses di website KY www.komisiyudisial.go.id. Adapun persyaratan utama yang harus dipenuhi antara lain, Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, NKRI, dan UUD 1945, berusia antara 45 hingga 68 tahun saat proses pemilihan, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau memiliki pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun," pungkas Juma'in (KY/Festy)


Berita Terkait