Penghubung KY Lampung Terima Kunjungan dari DPC Peradi SAI Bandar Lampung
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Lampung menerima kunjungan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Bandar Lampung, Rabu (30/04/2025) di Kantor Penghubung KY Lampung, Bandar Lampung.

Bandar Lampung (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Lampung menerima kunjungan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Bandar Lampung, Rabu (30/04/2025) di Kantor Penghubung KY Lampung, Bandar Lampung. 

Di dalam pertemuan ini membahas berbagai hal terkait peradilan dan peran KY dalam mewujudkan peradilan yang bersih, serta meningkatkan sinergi antarlembaga dalam mewujudkan peradilan yang bersih.

Koordinator Penghubung KY Lampung Indra Firsada menjelaskan bahwa KY memiliki dua wewenang utama, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Ia melanjutkan, oleh karena itu, KY membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat.

“Kami berharap adanya peran serta masyarakat termasuk juga Peradi SAI untuk mendukung tugas KY guna mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa” pungkas Indra.

Ia juga menjelaskan salah satu tugas KY adalah melakukan pemantauan persidangan dan menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH. (KY/PKY Lampung/Festy)


Berita Terkait