KY Dukung MA Bersih-Bersih Lembaga Peradilan
Anggota KY Binziad Kadafi pada talk show Top Issue Metro TV bertema "Mutasi Hakim: Solusi Bersih-Bersih atau Sekadar Gimik?" di Studio 1 Metro TV, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menyambut baik keputusan Pimpinan Mahkamah Agung (MA) yang melakukan mutasi besar-besaran terhadap pimpinan dan hakim di sejumlah pengadilan negeri. Anggota KY Binziad Kadafi menyatakan KY mengapresiasi langkah progresif tersebut sebagai jalan pembuka dari upaya proses pembersihan atau detoksifikasi lembaga peradilan. 

Meski mutasi dan rotasi adalah kewenangan Mahkamah Agung (MA), tetapi KY menyatakan kesediaan mendukung MA apabila data dan sumberdaya yang dimiliki KY dapat dioptimalkan oleh MA.

"Data yang dimiliki KY itu kaya. Setiap tahun kami menerima dua ribu hingga tiga ribu laporan dugaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dari masyarakat. Data KY tersebut dapat dimanfaatkan MA karena secara kewenangan mutasi dan rotasi adalah kewenangan administratif di MA," jelas Kadafi pada talk show Top Issue Metro TV bertema "Mutasi Hakim: Solusi Bersih-Bersih atau Sekadar Gimik?" di Studio 1 Metro TV, Jakarta.

Berdasarkan pemetaan mutasi dan rotasi yang dilakukan MA pada Pengadilan Negeri Jakarta, Kadafi mengungkapkan pemetaan tersebut sejalan dengan data laporan masyarakat yang dimiliki KY di mana Jakarta selalu menempati aduan terbanyak terkait KEPPH. Selain itu, data KY menunjukkan badan peradilan pada tingkat pertama lebih banyak mendapatkan atensi dari masyarat yang melapor kepada KY.

Kendati melambungkan apresiasi, KY tetap memantik upaya konkret lain dari MA bersama KY agar bersih-bersih di lembaga peradilan tidak hanya sampai mutasi dan rotasi hakim saja, tetapi juga mulai meninjau pada aspek kepentingan penegakan kode etik.

"Namun, hal ini belum cukup. Selain evaluasi besar-besar pada pengisian jabatan di MA dan pengadilan juga penting penegakan etik. Apabila dalam proses rotasi dan mutasi terdapat data yang belum diindentifikasi KY dan mengarah pada pelanggaran etik, maka KY bersama MA siap menegakkan kode etik dan mengambil tindakan keras," ungkap Kadafi.

Lanjut Kadafi, hal lain yang harus dibenahi adalah tentang mental dan pemikiran para aktor yang terlibat pada pengadilan. Menjaga dan menegakkan integritas tidak hanya berfokus pada diri sendiri, tetapi penting juga membangun gerakan bersih secara kolektif di kalangan hakim.

"Kalau sebelumnya kriteria mutasi berdasarkan level kepangkatan, saat ini sudah waktunya kita kita bicara soal integritas, gaya hidup, soal harta kekayaan yang tidak wajar, juga mental anti korupsi di semua kalangan. Saatnya detoksifikasi, saatnya racun-racun itu dikeluarkan," pungkas Kadafi. (KY/Halimatu/Festy)


Berita Terkait