Penghubung KY Aceh Pantau Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Banda Aceh
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Aceh memantau persidangan kasus pembunuhan mahasiswa yang sempat viral di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Banda Aceh (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Aceh memantau persidangan kasus pembunuhan mahasiswa yang sempat viral di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Agenda sidang perkara Nomor: 25/Pid.B/2025/PN Bna pada Selasa (29/4/2025) adalah pemeriksaan lanjutan saksi. 

Pemantauan ini agar hakim yang bersidang dapat menerapkan prinsip-prinsip KEPPH dalam memutus perkara. 

"Hakim wajib bersikap profesional dan menjaga kemandirian dalam memutus perkara, sehingga tercipta putusan yang adil," ujar Koordinator Penghubung KY Aceh Hasrizal. 

Hasrizal melanjutkan, pemantauan persidangan adalah upaya pencegahan agar hakim tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara agar tercipta rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Kasus ini bermula adanya pembunuhan terhadap seorang mahasiswa asal Aceh Barat berinisial DF (20) menjadi korban pembunuhan di kamar kosnya di Jeulingke, Banda Aceh, Aceh. Kemudian polisi menetapkan terdakwa ZF (20) yang datang ke kos korban untuk mencuri telepon genggam korban. Karena takut ketahuan oleh korban yang sedang tidur, maka terdakwa nekat membunuh korban. (KY/PKY Aceh/Festy)


Berita Terkait