
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) diberikan tugas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan hakim. Namun, KY berfokus pada pengawasan pelanggaran etika dan perilaku. Apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana, KY akan tetap melakukan pemeriksaan etik. KY melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan lembaga lain jika ditemukan dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim.
“Pemeriksaan pidana terhadap hakim dilakukan oleh aparat penegak hukum, sementara pemeriksaan pelanggaran KEPPH oleh KY,” jelas Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma'in saat menerima ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra yang berkunjung ke KY, Senin (28/04/2025) di Auditorium KY, Jakarta.
Juma'in melanjutkan, KY berkoordinasi dan tukar menukar data jika dianggap ada potensi pelanggaran KEPPH. KY memang hanya berwenang melakukan penindakan pelanggaran KEPPH, bukan pidana. Hal ini karena ranah KY hanya sebatas etik.
“Namun dari pelanggaran pidana tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menemukan pelanggaran etik,” pungkas Juma’in. (KY/Noer/Festy)