Penghubung KY Jateng Jelaskan Soal Peraturan Pemantauan Perilaku Hakim
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah (Jateng) mendiseminasi Peraturan KY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Perilaku Hakim melalui Program Khasanah Hukum di RRI Pro 1 Semarang, Jumat (11/4/2025).

Semarang (Komisi Yudisial) - Salah satu tugas Komisi Yudisial (KY) adalah pemantauan persidangan sebagai upaya pencegahan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sebagai upaya penyebarluasan tugas ini kepada publik, Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah (Jateng) mendiseminasi Peraturan KY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Perilaku Hakim melalui Program Khasanah Hukum di RRI Pro 1 Semarang, Jumat (11/4/2025).

Koordinator Penghubung KY Jateng Muhammad Farhan menjelaskan, peraturan terbaru ini bertujuan memperkuat sistem pemantauan yang berbasis partisipasi publik dan teknologi digital.

"Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemantauan perilaku hakim bukan hanya menjadi tugas internal lembaga, tetapi juga memerlukan kontrol sosial dari publik. RRI sebagai media publik punya peran strategis untuk menyampaikan ini secara luas," ujar Farhan di Studio RRI Pro 1 Semarang.

Lebih lanjut, Farhan menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran etik oleh hakim. Selain itu, masyarakat dapat bertanya langsung seputar mekanisme pengawasan hakim.

"Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Jadi, jangan ragu! Peraturan ini hadir bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi menjaga marwah lembaga peradilan agar tetap dipercaya," tambahnya. (KY/PKY Jateng/Festy)


Berita Terkait