161 CHA dan 18 Calon Hakim ad hoc HAM di MA Lolos Seleksi Administrasi
Konferensi pers Pengumuman Hasil Kelulusan Administrasi Seleksi CHA dan Calon Hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2025, Selasa (15/04/2025) yang dilakukan secara daring.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial menggelar rapat pleno untuk membahas kelulusan seleksi administarsi pada Seleksi Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025. Sebanyak 161 orang CHA dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA dinyatakan lolos administrasi. 

"Setelah melakukan penelitian atau verifikasi terhadap berkas administrasi, dengan ini KY mengumumkan nama-nama 161 CHA dan 18 calon hakim ad hoc HAM di MA yang memenuhi persyaratan administrasi," ungkap Anggota KY M. Taufiz HZ dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Kelulusan Administrasi Seleksi CHA dan Calon Hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2025, Selasa (15/04/2025) yang dilakukan secara daring. 

Taufiq merinci 161 orang CHA dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA yang dinyatakan lulus administrasi yang terdiri dari: 68 CHA Kamar Pidana, 33 CHA Kamar Perdata, 40 CHA Kamar Agama, 7 CHA Kamar Militer, 4 CHA Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 9 CHA Kamar TUN khusus pajak, serta 18 calon hakim ad hoc HAM di MA.

"Para calon yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti technical meeting dan seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada 28 s.d. 30 April 2025 bertempat di Aston Kartika Grogol Hotel & Pusat Konferensi, Jakarta," lanjut M. Taufiq.

M. Taufiq menegaskan, CHA  dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti seleksi kualitas dinyatakan gugur. Selain itu, panitia tidak menyediakan akomodasi selama pelaksanaan seleksi kualitas. 

"Biaya transportasi dari dan ke tempat pelaksanaan seleksi kualitas ditanggung oleh peserta. Selama pelaksanaan seleksi kualitas, peserta wajib menyiapkan alat tulis serta kebutuhan pribadi secara mandiri. Peserta diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi," pungkas M. Taufiq.

Dalam kesempatan sama, Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata ditanya soal strategi yang disiapkan KY agar CHA dan calon hakim ad hoc HAM di MA tidak ditolak DPR.

Mukti Fajar menyebut, secara konstitusi KY memiliki wewenang seleksi hakim agung. Maka, secara kelembagaan, KY akan melaksanakan seleksi seperti biasa dengan prosedur standar, melaui metode yang sudah KY siapkan dengan kamus kompetensi KY, dan prosesnya ada beberapa tahap seleksi. 

“Kami mengunakan pedoman indikator penilaian yang sudah dibakukan, sehingga para calon yang lolos akan kami umumkan dan kirim ke DPR. Tugas kami melakukan seleksi, selebihnya kami akan serahkan kepada DPR dan menjadi wewenang DPR,” pungkas Mukti. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait