Jakarta (Komisi Yudisial) - Hakim Pengadilan Agama Batam berinisial G ditusuk oleh orang tak dikenal saat hendak berangkat kerja pada Kamis (6/3/2025) di lokasi parkir perumahan korban tinggal. Saat ini, kondisi korban mengalami luka di bagian tangan dan sedang menjalani perawatan medis. Merespons hal tersebut, Komisi Yudisial (KY) menyampaikan keprihatinan atas insiden ini.
Anggota KY Binziad Kadafi mengatakan, pihaknya juga sudah menerjunkan tim untuk menelusuri informasi tersebut secara lebih lengkap, serta berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna memastikan peristiwa ini ditangani dengan tuntas dan transparan.
"KY mendukung sepenuhnya langkah kepolisian untuk menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Terlepas dari motif pelaku, KY memandang insiden ini sebagai alarm untuk terus mendorong komitmen yang kuat dalam memberikan perlindungan terhadap hakim," ujar Kadafi.
Lebih lanjut, menurut Kadafi, KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan. Hal ini tidak hanya dalam konteks persidangan, tetapi juga perlindungan terhadap hakim dan petugas pengadilan di luar lingkungan pengadilan.
KY saat ini juga sedang mengkaji pembentukan satuan polisi khusus pengadilan yang bertugas memastikan keamanan hakim, aparatur peradilan, dan lingkungan peradilan secara menyeluruh.
"Kajian ini mencakup kewenangan, struktur kelembagaan, mekanisme koordinasi dengan kepolisian, serta sumber daya yang diperlukan," tegas Kadafi.
Menurut Kadafi gagasan mengenai sistem pengamanan yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan sangat krusial agar hakim lebih independen dalam mewujudkan keadilan bagi pihak-pihak berperkara, bebas dari kekerasan, ancaman, dan rasa takut.
Dalam kesempatan sama, Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata berharap kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah, untuk mengambil langkah kebijakan konkret dan sistemik agar insiden serupa tidak terulang.
"KY juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim," pungkas Mukti Fajar. (KY/Festy)