Kader-Kader Baru IPPS Diberikan Pemahaman Kelembagaan KY
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima kunjungan kader-kader baru Ikatan Penggiat Peradilan Semu (IPPS) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kantor Penghubung KY Sulsel, Senin (24/02/2025).

Makassar (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima kunjungan kader-kader baru Ikatan Penggiat Peradilan Semu (IPPS) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kantor Penghubung KY Sulsel, Senin (24/02/2025).

Pada kesempatan kali ini Azwar Mahis selaku Koordinator Penghubung KY Sulsel menjelaskan bahwa KY adalah lembaga bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pembentukan KY berdasarkan lembaga negara yang diamanahkan Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, KY mempunyai beberapa tugas, yaitu pemantauan dan pengawasan perilaku hakim, menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH secara tertutup dan melakukan advokasi hakim," sambung Azwar.

Selain menguraikan mengenai tugas dan fungsi KY, Penghubung KY Sulsel juga menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam mendukung tugas KY demi mewujudkan peradilan bersih, terlebih IPPS merupakan salah satu kelompok mahasiswa yang telah berjejaring dengan Penghubung KY Sulsel sejak tahun 2013.

“Kader-kader baru IPPS ini akan menjadi pengurus IPPS berikutnya yang tentunya akan melanjutkan kerja sama antara Penghubung KY Sulsel dan IPPS yang telah terjalin selama ini, penting kiranya untuk memahami tugas dan fungsi KY sebagai dasar untuk menentukan bentuk-bentuk kegiatan yang dapat dikolaborasikan bersama ke depannya demi terwujudnya peradilan yang bersih dan berwibawa,” harap Ni Putu Dewi selaku Asisten Penghubung KY Sulsel.

Lanjut Dewi, mahasiswa dapat memasifkan sosialisasi dan edukasi mengenai tugas dan fungsi KY, membantu masyarakat yang membutuhkan layanan KY terkait dugaan pelanggaran KEPPH, kampanye peradilan bersih dan lainnya.

“Selain itu, adik-adik mahasiswa diharapkan dapat menyiapkan diri, baik dari segi pengetahuan maupun integritasnya sebagai calon-calon penegak hukum ke depannya yang mampu memberikan dampak positif pada penegakan hukum dan peradilan di Indonesia," pungkas Dewi. (KY/Dewi/Festy)


Berita Terkait