KY Pantau Kasus-Kasus Menarik Perhatian Publik
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma’in saat menerima puluhan mahasiswa Magister Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta pada Senin (17/02), di Ruang Pers Komisi Yudisial (KY).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Masih banyaknya pekerjaan rumah terkait penegakan hukum Indonesia membuat lahir istilah yang populer di masyarakat, yakni _no viral no justice_. Hal ini karena ada persepsi publik yang percaya bahwa penegakan hukum tidak akan diselesaikan jika belum viral.

“Sekarang bahkan bukan lagi eranya no viral no justice, tapi no viral no action,” seloroh Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma’in saat menerima puluhan mahasiswa Magister Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta pada Senin (17/02), di Ruang Pers Komisi Yudisial (KY). Jawaban itu disampaikan Juma'in saat merespons pertanyaan seorang mahasiswa yang menanyakan kinerja KY dalam kasus-kasus viral.

Juma’in mengakui bahwa memang KY tidak bisa melakukan pemantauan persidangan terhadap seluruh permintaan masyarakat yang masuk. KY harus memilah persidangan mana yang layak untuk dilakukan pemantauan. Hal ini karena ada banyak macam permintaan yang masuk, sedangkan KY memiliki keterbatasan jumlah SDM dan anggaran.

“Namun jika kasusnya menjadi perhatian masyarakat atau viral, maka KY pasti akan melakukan pematauan,” ungkap Juma’in.

Bukan berarti KY tidak melakukan pemantauan terhadap kasus yang tidak menarik perhatian masyarakat. KY tetap melakukan pemantauan, tetapi terbatas. KY memfokuskan pematauan terhadap kasus yang berdampak banyak kepada masyarakat.

“KY akan selalu berusaha melakukan pemantauan sesuai permintaan pencari keadilan, selama memang telah memenuhi syarat untuk dipantau,” pungkas Juma’in. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait