KY Tidak Berwenang OTT Hakim
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma’in di hadapan puluhan peserta audiensi Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, Selasa (11/02/2025) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) diberikan tugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim. Namun, KY tidak dapat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena bukan aparat penegak hukum melainkan pengawas etika hakim. 

Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma'in menjelaskan jika ada hakim yang melanggar Kode Etik dan Hakim (KEPPH), maka KY akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung (MA). Juma'in kemudian sempat menyinggung kasus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani kasus terdakwa GRT.

“KY sebenarnya sudah merekomendasikan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim PN Surabaya tersebut,” beber Juma’in di hadapan puluhan peserta audiensi Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, Selasa (11/02/2025) di Auditorium KY, Jakarta.

Juma’in melanjutkan, belum sempat KY dan MA melakukan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), ketiganya ternyata terjaring OTT Kejaksaan Agung sehingga proses MKH-nya tertunda. Namun, hal ini bukan berarti kasus pelanggaran kode etiknya berhenti karena putusan hukum dengan putusan MKH berbeda, di mana subjek dan objek yang diperiksa juga berbeda.

“Jika ternyata pemeriksaan pelanggaran kode etik berbarengan dengan pemeriksaan tindak pidana, maka pemeriksaan tindak pidananya akan dilakukan terlebih dahulu,” pungkas Juma’in. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait