Kericuhan Sidang Terdakwa RN: KY Minta Publik Hormati Hakim dan Pengadilan
Komisi Yudisial (KY) telah menerjunkan tim untuk mengumpulkan keterangan terkait kericuhan sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa RN pada perkara No: 1057/Pid.B/PN/Jkt.Ut/2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) telah menerjunkan tim untuk mengumpulkan keterangan terkait kericuhan sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa RN pada perkara No: 1057/Pid.B/PN/Jkt.Ut/2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. KY merespons cepat dengan menjalankan tugas advokasi hakim karena melihat adanya dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim atau PMKH.

 

Peristiwa ini dipicu ketika majelis hakim meminta agar persidangan dengan agenda keterangan saksi korban dilaksanakan secara tertutup. Hal ini karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun, sidang menjadi ricuh karena terdakwa RN menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.

 

"KY sangat menyayangkan peristiwa ini dan berharap tidak ada peristiwa serupa di kemudian hari. Tim advokasi hakim KY telah bertemu dengan Ketua PN Jakarta Utara dan majelis hakim perkara pencemaran nama baik terdakwa RN pada Jumat, 7 Februari 2025 untuk mendapatkan tambahan keterangan mengenai peristiwa tersebut. KY meminta agar pihak-pihak berperkara untuk menghormati pengadilan dan hakim, serta menjaga tata tertib persidangan," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.

 

Hal senada disampaikan Anggota KY selaku Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi yang menjelaskan peran KY dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Pasal 20 Ayat (1) Huruf e UU KY menugaskan KY untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Menurut Kadafi, KY berharap agar Mahkamah Agung (MA) memberikan perhatian terhadap keamanan hakim dan pengadilan, serta mendorong implementasi Peraturan MA No. 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan secara lebih efektif.

 

"Peraturan ini perlu menjadi acuan dilaksanakannya pengamanan di pengadilan. Selain itu, juga KY memberikan apresiasi kepada Kapolres Jakut dan jajaran yang telah responsif memberikan pengamanan," ujar Kadafi.

 

Sebagai bentuk concern KY terhadap jaminan keamanan hakim dan pengadilan, KY telah menyusun kajian dan kebijakan sistem keamanan hakim dan pengadilan. Kadafi akan merekomendasikan kebijakan ini ke MA dan pemerintah agar kejadian semacam ini bisa diantisipasi dan diatasi secara lebih sigap dan lebih tegas ke depannya.

 

"KY berharap agar majelis hakim terus mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP dan terus memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY pun mengimbau kepada para advokat agar dapat menjaga marwah hakim dan ketertiban di pengadilan," tegas Kadafi. (KY/Festy)

 


Berita Terkait