Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan dari puluhan siswa SMA Albanna Bali, Rabu (22/01/2025) di Auditorium KY, Jakarta. Dalam audiensi tersebut, salah seorang pelajar bertanya bagaimana caranya menjadi Anggota KY.
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma'in menjelaskan bahwa Anggota KY terdiri dari 7 orang yang berasal dari mantan hakim praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Presiden tidak melakukan rekrutmen Anggota KY secara langsung, tetapi melalui pembentukan panitia seleksi. Hasil seleksi diserahkan kepada DPR. Jika ditolak DPR, maka pansel akan mengajukan calon lain dari hasil rekrutmen. Jika DPR setuju, maka selanjutnya Anggota KY terpilih akan mengucap sumpah dan melakukan tanda tangan di hadapan presiden," jelas Juma'in.
Jika Anggota KY melakukan pelanggaran kode etik atau perbuatan melawan hukum, maka akan dibentuk Dewan Kehormatan KY. Dewan Kehormatan KY akan mengusulkan pemberhentian tersebut kepada presiden, selajutnya disampaikan kepada DPR.
“Jika DPR setuju, maka presiden akan menandatangani surat pemberhentian Anggota KY tersebut,” pungkas Juma’in. (KY/Noer/Festy)