Kendari (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) memberikan perhatian khusus dalam sidang kasus guru honorer Guru Honorer di Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Supriyani yang diduga memukul siswanya berinisial D yang hingga saat ini masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan. Sebagai garda terdepan KY di daerah, Penghubung KY Sultra memberikan atensi khusus mengawasi jalannya persidangan.
Koordinator Penghubung KY Sultra Hariman Satria mengatakan, Penghubung KY Sultra berkepentingan untuk memastikan proses persidangan berjalan dengan baik dan sesuai dengan koridor hukum yang ada.
“KY konsisten untuk memantau dan mengawal persidangan ini karena kami ingin memastikan bahwa proses penegakan hukum ini dilakukan dengan baik dan benar. Tidak boleh ada pihak, baik perorangan maupun lembaga tertentu yang mengambil keuntungan dari proses penegakan hukum yang tidak benar. Oleh karena itu, proses hukum harus fair dan objektif, tidak peduli siapa pun orangnya harus memperoleh keadilan,” ujar Hariman mengawali diskusi dalam Podcast yang digelar oleh Tribunnnews Sultra dengan tajuk “Tribun Corner: Mengawal Persidangan Kasus Guru Supriyani”, Jumat (1/11/2024).
Ia menambahkan, bahwa KY bukan hanya mengawasi proses persidangan yang ada. Akan tetapi, juga memberikan dukungan dan dorongan secara emosional dan mental terhadap hakim agar memutuskan perkara tersebut dengan baik. Menurutnya, itu juga merupakan salah satu wewenang KY, yaitu melakukan advokasi hakim.
“KY tidak menginginkan ada seseorang ataupun kelompok orang yang merendahkan kehormatan hakim. Jadi di satu sisi, KY betul mengawasi proses ini, tetapi di sisi lain KY juga memiliki wewenang untuk mengadvokasi hakim,” tambah Hariman.
Ia juga mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses persidangan tersebut, dan memberikan dukungan kepada hakim untuk memutus perkara dengan sebaik-baiknya.
“Karena perkara ini sudah sampai di meja hakim, maka mau tidak mau hakim harus memproses perkara, karenanya sekarang KY bertugasnya untuk mengawal kasus ini agar hakim memutus dengan baik. KY juga senantiasa mengingatkan hakim agar tetap profesional, menjaga integritas dalam memutus perkara tersebut, jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun,” tutupnya. (KY/Amrul/Festy)