Bahas Independensi Hakim, KY Diskusi dengan Victoria University of Wellington
Delegasi Komisi Yudisial (KY) berdiskusi dengan dengan Faculty of Law, Victoria University of Wellington , Jumat (11/10/2024). Anggota KY Binziad Kadafi beserta tim diterima langsung oleh Prof. Geoff McLay selaku dekan membahas soal independensi hakim.

Wellington (Komisi Yudisial) - Delegasi Komisi Yudisial (KY) berdiskusi dengan dengan Faculty of Law, Victoria University of Wellington , Jumat (11/10/2024). Anggota KY Binziad Kadafi beserta tim diterima langsung oleh Prof. Geoff McLay selaku dekan membahas soal independensi hakim.

Prof. Geoff McLay mengatakan, sebagai salah negara persemakmuran Inggris, Selandia Baru tidak memiliki konstitusi tertulis seperti halnya Indonesia. Meski begitu, kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman kepada kebiasaan dan konvensi. Termasuk soal independensi hakim yang tidak diatur oleh konstitusi. 

“Meski begitu, kemandirian hakim di Selandia Baru sangat dijunjung tinggi. Hakim begitu dihormati,” ujar Prof. Geoff McLay. 

Salah satu konvensi yang berkaitan dengan independensi hakim adalah bahwa politikus tidak boleh mengkritik kehakiman. Dalam hal ini, attorney general atau jaksa agung akan bertugas membela kepentingan kehakiman. Meski profesi hakim sangat dilindungi dan dihormati, akademisi dapat secara leluasa menyampaikan kritik pada dunia peradilan. 

"Undang-undang melindungi hakim, tetapi kami boleh mengkritik hakim. Di beberapa negara persemakmuran, mereka yang mengkritik hakim dapat dipenjarakan. Namun, di Selandia Baru kami mengubah undang-undang dengan memperbolehkan memberikan kritik kepada hakim. Oleh karena itu, kami (akademisi) boleh memberikan komentar dan kritik terhadap putusan”, terang salah satu pengajar di School of Law VUW. 

Kaitannya dengan sistem pengawasan perilaku hakim yang dilakukan oleh Judicial Conduct Commissioner (JCC), Prof. Geoff McLay mengatakan bahwa kehadiran JCC cukup memberikan dampak yang baik karena masyarakat dapat mengajukan aduan jika melihat hakim melanggar kode etik.

"Jika aduan berkaitan dengan putusan yang ternyata jelas salah, tidak akan menjadi masalah karena terdapat proses upaya hukum banding dan rata-rata masyarakat Selandia Baru percaya terhadap hakim,” ujarnya. 

Dalam penutup diskusi, Prof. Geoff McLay mengatakan bahwa saat ini tidak ada mahasiswa asal Indonesia yang berkuliah di Faculty of Law, Victoria University of Wellington, ”Oleh karena itu kami berharap, KY bisa menjembatani Faculty of Law, Victoria University of Wellington dengan fakultas hukum dan para pembelajar hukum di Indonesia,” tutupnya. (KY/Ilham/Festy)


Berita Terkait